Guys, di Indonesia ada peraturan dimana setiap pengendara kendaraan harus memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM sebagai tanda bahwa si pengemudi/pengguna kendaraan terampil, mengetahui, dan memahami arti dan tata cara mengemudi yang baik di jalan raya.
Di Indonesia sendiri SIM dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu :
1. SIM A : digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B-I : digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B-II : digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tambahan/gandengan perseorangan dengan berat tempelan yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C : digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan melebihi 40 km/jam.
5. SIM D : digunakan untuk mengemudikan kendaraan khusus yang dibuat untuk kaum difable.
untuk golongannya sendiri terdapat SIM reguler (seperti yang tertulis di atas) dan ada juga SIM umum, yaitu SIM yang digunakan apabila kita mengemudikan kendaraan umum misalnya mikrolet, angkot, metromini, busway dan angkutan umum lainnya.
Jenisnya antara lain :
-SIM A umum
-SIM B I umum
-SIM B II umum
Syarat-syarat memperoleh SIM
#dapat menulis dan membaca
#memiliki pengetahuan cukup mengenai peraturan lalulintas dan mengemudikan kendaraan bermotor
#terampil mengemudikan kendaraan bermotor
#Sehat jasmani
#Lulus ujian (teori dan praktek)
#Jika ingin memiliki SIM B1, minimal sudah memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Dan jika ingin memiliki SIM BII, minimal harus memiliki SIM BI sekurang-kurangnya 12 bulan.